Salin Artikel

4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menyebut, keempat pelaku berinisial IR, AB, YN, AN.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Nyoman mengungkapkan, kasus ini berawal ketika anggota intel Polres Sikka mengamankan tersangka AB di Jalan Hasan Nudin, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Selasa (31/1/2023) sekitar 20.00 Wita.

Aparat juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi EB 8604 BK yang dikendarai AB.

"Mobil pikap ini mengangkut 83 buah jeriken berisikan BBM jenis minyak tanah milik saudara YN,” ujarnya.

Polisi langsung menuju Desa Nangahale dan mendapati 75 jeriken minyak tanah di gudang milik AN.

"Dari hasil interogasi bahwa uang yang digunakan untuk membeli BBM jenis minyak tanah dimodali oleh IR, selaku kapten kapal yang akan membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB, untuk dijual kembali," jelasnya.

Nyoman menambahkan, penyidik masih melakukan pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kasus ini juga diduga melibatkan salah satu oknum polisi karena meminta uang puluhan juta kepada pelaku. Pasalnya, uang tersebut sebagai jaminan agar pelaku bebas dari jeratan hukum.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan, masih menyelidiki keterlibatan oknum polisi yang meminta uang kepada pelaku.

"Kami diinternal juga sementara melakukan penyelidikan," ujar Nelson saat gelar konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (20/3/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/235452378/4-tersangka-kasus-penyelundupan-bbm-di-sikka-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke