Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Potong Gaji bagi ASN di Palembang, BKPSDM: Sebenarnya Fleksibel

Kompas.com - 12/07/2023, 17:30 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang angkat bicara terkait pemotongan gaji bagi ASN dan Honorer yang telat absensi saat datang ke kantor.

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi mengatakan, aturan absensi pegawai yang diterapkan kepada pegawai selama ini cukup fleksibel. Di mana honorer maupun ASN yang terlambat datang ke kantor dapat melapor ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan dispensasi sehingga tidak terjadi pemotongan gaji.

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” ungkap Reza, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit

ASN maupun honorer yang tidak masuk kerja, dapat melampirkan surat keterangan sakit ataupun terkena musibah ketika datang ke kantor. Sehingga, atasan dari dinas mengetahui penyebab pegawainya terlambat atau tidak masuk kerja.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ujarnya.

Reza menegaskan, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait. Sanksi itu berupa pemotongan gaji sampai teguran kepada para oknum ASN maupun honorer.

“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah silahkan lapor ke dinas masing-masing,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji pegawai tanpa toleransi.

Sebab, telat satu menit saja gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan Rp 75.000 untuk tenaga honorer.

Baca juga: ASN: Padahal Cuma Telat 1 Menit, tapi Udah Langsung Potong Gaji

Keluhan absensi ini disampaikan oleh YN salah satu ASN Dinas di Pemkot Palembang. Ia mengatakan, aturan absensi menggunakan pengenalan wajah sudah berlangsung sejak beberapa tahun kemarin.

Dalam aturan tersebut, absensi wajah untuk ASN dan Honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB untuk absen pagi hari dan absen pulang kantor pukul 16:00 WIB pada hari Senin-Kamis dan Jumat jam 16.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com