KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya (mark up) perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus pada 2021.
Sebanyak empat pimpinan dan 44 anggota DPRD Tanggamus diduga terlibat dalam mark up anggaran ini.
Baca juga: Kontraktor Mark Up Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat Fee 10 Persen
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penggelebungan biaya dilakukan untuk biaya menginap dalam enam hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.
"Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp 7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya," sebut Hutamrin di Bandar Lampung, Rabu (12/7/2023), seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan.
Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ), tapi lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.
Baca juga: Ombudsman NTB Temukan Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan
Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
"Kemudian yang ketiga berdasarkan catatan bahwa kami menemukan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang. mark up tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.