Salin Artikel

Aturan Potong Gaji bagi ASN di Palembang, BKPSDM: Sebenarnya Fleksibel

PALEMBANG, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang angkat bicara terkait pemotongan gaji bagi ASN dan Honorer yang telat absensi saat datang ke kantor.

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi mengatakan, aturan absensi pegawai yang diterapkan kepada pegawai selama ini cukup fleksibel. Di mana honorer maupun ASN yang terlambat datang ke kantor dapat melapor ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan dispensasi sehingga tidak terjadi pemotongan gaji.

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” ungkap Reza, Rabu (12/7/2023).

ASN maupun honorer yang tidak masuk kerja, dapat melampirkan surat keterangan sakit ataupun terkena musibah ketika datang ke kantor. Sehingga, atasan dari dinas mengetahui penyebab pegawainya terlambat atau tidak masuk kerja.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ujarnya.

Reza menegaskan, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait. Sanksi itu berupa pemotongan gaji sampai teguran kepada para oknum ASN maupun honorer.

“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah silahkan lapor ke dinas masing-masing,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji pegawai tanpa toleransi.

Sebab, telat satu menit saja gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan Rp 75.000 untuk tenaga honorer.

Keluhan absensi ini disampaikan oleh YN salah satu ASN Dinas di Pemkot Palembang. Ia mengatakan, aturan absensi menggunakan pengenalan wajah sudah berlangsung sejak beberapa tahun kemarin.

Dalam aturan tersebut, absensi wajah untuk ASN dan Honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB untuk absen pagi hari dan absen pulang kantor pukul 16:00 WIB pada hari Senin-Kamis dan Jumat jam 16.30 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/173003478/aturan-potong-gaji-bagi-asn-di-palembang-bkpsdm-sebenarnya-fleksibel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke