Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamen Ancam Mengebom Mapolres Kudus, Saat Ditangkap Ngaku Cuma Iseng

Kompas.com - 08/07/2023, 17:02 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - WU (29), pengamen asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diringkus polisi karena mengancam akan mengebom Mapolres Kudus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2023) sore.

Baca juga: Dikeluarkan, Mantan Mahasiswa Unand Terdakwa Pelecehan Seksual Akan Gugat SK Rektor

"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Pria di Pariaman Beli 10 Bom Rakitan untuk Takut-takuti Saudara Agar Mau Jual Tanah Warisan

Dijelaskan Johanson, WU sebelumnya menghubungi nomor SPKT Polres Kudus dan mengatakan akan mengebom Mapolres Kudus.

"Pelaku mengatakan, 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'," terang Johanson.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, WU mengaku hanya iseng terkait aksinya itu.

"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.

Iqbal mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembrono dengan mengikuti hal serupa.

"Kami mengimbau untuk tidak coba-coba, iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror dan perbuatan tersebut adalah termasuk pidana telah diatur dalam UU Terorisme," ujar Iqbal. 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," kata Iqbal.

Dalam sejumlah kasus ancaman bom yang pernah terjadi, pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk dijadikan iseng-iseng. Cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com