Salin Artikel

Pengamen Ancam Mengebom Mapolres Kudus, Saat Ditangkap Ngaku Cuma Iseng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2023) sore.

"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Dijelaskan Johanson, WU sebelumnya menghubungi nomor SPKT Polres Kudus dan mengatakan akan mengebom Mapolres Kudus.

"Pelaku mengatakan, 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'," terang Johanson.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, WU mengaku hanya iseng terkait aksinya itu.

"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.

Iqbal mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembrono dengan mengikuti hal serupa.

"Kami mengimbau untuk tidak coba-coba, iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror dan perbuatan tersebut adalah termasuk pidana telah diatur dalam UU Terorisme," ujar Iqbal. 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," kata Iqbal.

Dalam sejumlah kasus ancaman bom yang pernah terjadi, pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk dijadikan iseng-iseng. Cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," kata Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/08/170206678/pengamen-ancam-mengebom-mapolres-kudus-saat-ditangkap-ngaku-cuma-iseng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke