Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Bom Ikan, Seorang Nelayan Lansia di Bangka Belitung Ditangkap

Kompas.com - 30/06/2023, 15:26 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Seorang tersangka peledakan bom ikan berinisial Al (62) di perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.

Tersangka yang terhitung sudah lanjut usia (lansia), sehari-hari bekerja sebagai nelayan dari daerah Manggar, Belitung Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, polisi telah melakukan uji sampel dan kaji ulang terhadap bahan peledak yang digunakan tersangka.

Baca juga: Pagi Buta, Nelayan Temukan Mobil Sudah Hangus Terbakar di Pinggir Pantai Glagah Kulon Progo

"Berdasar pengumpulan alat bukti pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka," kata Jojo pada awak media, Jumat (30/6/2023).

Jojo mengungkapkan, peristiwa penangkapan ikan secara ilegal terjadi pada Minggu (25/6/2023) di Pulau Gelasa.

Polisi yang menerima informasi, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga keberadaan tersangka ditemukan.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kapal motor yang telah bersandar di lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Setelah diamankan, tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.

Baca juga: 2 Kapal Cantrang Asal Jateng Dibakar Nelayan Cumi di Laut Kalbar, Ini Penyebabnya


Selanjutnya tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit Kapal Motor (KM), 1 unit GPS, Ikan campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.

"Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ungkap Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com