BELITUNG, KOMPAS.com - Seorang tersangka peledakan bom ikan berinisial Al (62) di perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.
Tersangka yang terhitung sudah lanjut usia (lansia), sehari-hari bekerja sebagai nelayan dari daerah Manggar, Belitung Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, polisi telah melakukan uji sampel dan kaji ulang terhadap bahan peledak yang digunakan tersangka.
Baca juga: Pagi Buta, Nelayan Temukan Mobil Sudah Hangus Terbakar di Pinggir Pantai Glagah Kulon Progo
"Berdasar pengumpulan alat bukti pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka," kata Jojo pada awak media, Jumat (30/6/2023).
Jojo mengungkapkan, peristiwa penangkapan ikan secara ilegal terjadi pada Minggu (25/6/2023) di Pulau Gelasa.
Polisi yang menerima informasi, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga keberadaan tersangka ditemukan.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kapal motor yang telah bersandar di lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Setelah diamankan, tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.
Baca juga: 2 Kapal Cantrang Asal Jateng Dibakar Nelayan Cumi di Laut Kalbar, Ini Penyebabnya
Selanjutnya tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit Kapal Motor (KM), 1 unit GPS, Ikan campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.
"Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ungkap Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.