Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alwi Maolana, Terdakwa Kasus "Revenge Porn" di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Kompas.com - 04/07/2023, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memutuskan mengeluarkan mahasiswanya yang juga terdakwa kasus penyebaran video syur atau revenge porn, Alwi Husain Maolana.

Diketahui bahwa Alwi merupakan mahasiswa program studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirta. 

Baca juga: Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus

Keputusan itu sesuai surat keputusan Rektor Nomor : 610 /UN43/KPT.KM.cO.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik bagi Alwi Husain Maolana yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

"Rektor telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husain Maolana," kata Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023) 

Dian menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian karena Alwi telah melakukan pelanggaran hukum dan etika moral. 

Pemberian sanksi juga sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan etika akademik. 

"Surat keputusan itu ditandatangani rektor kemarin setelah berkoordinasi dengan wakil rektor bidang akademik, Satgas PPKS, dan pihak dekanat Fakultas Teknik," ujar Dian. 

Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi.

Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku. Dia mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara.

Alwi kemudian dilaporkan, ditangkap oleh polisi, dan dijadikan tersangka UU ITE. Kasusnya masuk meja hijau.

Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (27/6/2023), menuntut Alwi enam tahun penjara. Alwi dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com