Salin Artikel

Alwi Maolana, Terdakwa Kasus "Revenge Porn" di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Diketahui bahwa Alwi merupakan mahasiswa program studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirta. 

Keputusan itu sesuai surat keputusan Rektor Nomor : 610 /UN43/KPT.KM.cO.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik bagi Alwi Husain Maolana yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

"Rektor telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husain Maolana," kata Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023) 

Dian menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian karena Alwi telah melakukan pelanggaran hukum dan etika moral. 

Pemberian sanksi juga sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan etika akademik. 

"Surat keputusan itu ditandatangani rektor kemarin setelah berkoordinasi dengan wakil rektor bidang akademik, Satgas PPKS, dan pihak dekanat Fakultas Teknik," ujar Dian. 

Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi.

Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku. Dia mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara.

Alwi kemudian dilaporkan, ditangkap oleh polisi, dan dijadikan tersangka UU ITE. Kasusnya masuk meja hijau.

Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (27/6/2023), menuntut Alwi enam tahun penjara. Alwi dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/132128578/alwi-maolana-terdakwa-kasus-revenge-porn-di-pandeglang-dikeluarkan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke