Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan "Blacklist" Suporter yang Terlibat Bentrok, Gibran: Kita Tidak Ingin Kejadian itu Terulang

Kompas.com - 04/07/2023, 11:31 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bentrok antarsuporter yang terjadi setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023) berujung pada penerapan blacklist.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, blacklist berlaku pada oknum suporter yang terlibat bentrokan. Gibran menyampaikan, alasan blacklist diterapkan agar peristiwa yang menyebabkan seorang suporter mengalami luka tusuk tidak kembali terulang.

"Itu saya serahkan kepada ke Persis, panpel, Polresta. Intinya kita tidak ingin kejadian itu (bentrok) terulang lagi. (Blacklist) ke pelakunya," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Suporter Persis Solo Terlibat Bentrok Antarsuporter Terancam Diblacklist Tonton Pertandingan di Stadion Manahan

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, akan terus meningkatkan pemeriksaan suporter yang akan menyaksikan pertandingan di Stadion Manahan dengan metal detector. Peningkatan pemeriksaan ini untuk mengantisipasi suporter membawa barang-barang terlarang, seperti flare dan lainnya.

"Kami akan tindak terus. Kalau perlu metal detactor juga ya," kata suami Selvi Ananda.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, telah mengantongi sejumlah nama tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter Persis Solo.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan pengeroyokan suporter terjadi setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023).

Pengeroyokan ini merupakan rentetan aksi konvoi dan perampasan sepeda motor suporter, di sejumlah lokasi di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

"Yang terlibat puluhan. Yang kami proses tujuh orang. Sementara tujuh pelaku, soalnya 1x24 jam kami perdalam dulu. Ini lagi kita lengkapi administrasinya untuk yang bersangkutan," kata Agung Sunandar, saat dihubungi, pada Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan ketujuh orang tersebut merupakan warga Solo Raya, yang tergabung sebagai suporter Persis Solo. Mereka diamankan di Kawasan Kelurahan Kentingan, Kecamatan Jebres, Jateng.

Baca juga: Tujuh Pelaku Bentrok Suporter Persis Solo, Berselisih Paham Berujung Ditahan Polisi

"Pokoknya dari salah satu kelompok suporter ini sudah kita amankan. Arahnya tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya. Dia mengatakan korban pengeroyokan berjumlah satu orang.

"Korban luka ada satu, korban pengeroyokan. Karena ini antara Karanganyar dan Surakarta kasusnya beriringan ya, nanti paling kerja sama kan ada kemungkinan ada sangkut pautnya," lanjutnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com