SOLO, KOMPAS.com - Bentrok antarsuporter yang terjadi setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023) berujung pada penerapan blacklist.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, blacklist berlaku pada oknum suporter yang terlibat bentrokan. Gibran menyampaikan, alasan blacklist diterapkan agar peristiwa yang menyebabkan seorang suporter mengalami luka tusuk tidak kembali terulang.
"Itu saya serahkan kepada ke Persis, panpel, Polresta. Intinya kita tidak ingin kejadian itu (bentrok) terulang lagi. (Blacklist) ke pelakunya," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, akan terus meningkatkan pemeriksaan suporter yang akan menyaksikan pertandingan di Stadion Manahan dengan metal detector. Peningkatan pemeriksaan ini untuk mengantisipasi suporter membawa barang-barang terlarang, seperti flare dan lainnya.
"Kami akan tindak terus. Kalau perlu metal detactor juga ya," kata suami Selvi Ananda.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, telah mengantongi sejumlah nama tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter Persis Solo.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan pengeroyokan suporter terjadi setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023).
Pengeroyokan ini merupakan rentetan aksi konvoi dan perampasan sepeda motor suporter, di sejumlah lokasi di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Yang terlibat puluhan. Yang kami proses tujuh orang. Sementara tujuh pelaku, soalnya 1x24 jam kami perdalam dulu. Ini lagi kita lengkapi administrasinya untuk yang bersangkutan," kata Agung Sunandar, saat dihubungi, pada Minggu (2/7/2023).
Ia menjelaskan ketujuh orang tersebut merupakan warga Solo Raya, yang tergabung sebagai suporter Persis Solo. Mereka diamankan di Kawasan Kelurahan Kentingan, Kecamatan Jebres, Jateng.
Baca juga: Tujuh Pelaku Bentrok Suporter Persis Solo, Berselisih Paham Berujung Ditahan Polisi
"Pokoknya dari salah satu kelompok suporter ini sudah kita amankan. Arahnya tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya. Dia mengatakan korban pengeroyokan berjumlah satu orang.
"Korban luka ada satu, korban pengeroyokan. Karena ini antara Karanganyar dan Surakarta kasusnya beriringan ya, nanti paling kerja sama kan ada kemungkinan ada sangkut pautnya," lanjutnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.