BATAM, KOMPAS.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri memediasi driver taksi online dan kovensional terkait permasalahan titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Sejumlah kesepakatan tercapai dan Nugroho berharap kedua pihak menaatinya.
“Saya mengimbau agar perjanjian ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nugroho, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Bentrok Sopir Taksi Online vs Pangkalan di Bandara Hang Nadim Batam, PT BIB Serahkan ke Aparat Hukum
Sementara itu, Direktur Operasional Bandara Internasional Batam (BIB) Nugroho Jati mengatakan, saat ini taksi konvensional telah melakukan peremajaan kendaraan sebanyak 80 persen.
Baca juga: 53 Calon TK Ilegal Diamankan di Batam, 19 Pelaku Ditangkap
Bahkan untuk harga, taksi konvensional telah menggunakan tarif berdasarkan argo yang telah terpasang di kendaraan tersebut.
“Terkait dengan masalah zona penjemputan penumpang di Hang Nadim, taksi online dan konvensional sudah melakukan kesepakatan, namun tidak dijalankan kedua belah pihak hingga mengakibatkan keributan,” ungkap Jati.
Baca juga: Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
“Dengan adanya pertemuan ini, dan kesepakatan ini saya berharap akan menemukan solusi terbaik untuk keduanya,” tambah Jati.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan di Aula Aninditha Polresta Barelang, disepakati empat poin. Berikut ini rinciannya: