BATAM, KOMPAS.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri memediasi driver taksi online dan kovensional terkait permasalahan titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Sejumlah kesepakatan tercapai dan Nugroho berharap kedua pihak menaatinya.
“Saya mengimbau agar perjanjian ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nugroho, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Bentrok Sopir Taksi Online vs Pangkalan di Bandara Hang Nadim Batam, PT BIB Serahkan ke Aparat Hukum
Sementara itu, Direktur Operasional Bandara Internasional Batam (BIB) Nugroho Jati mengatakan, saat ini taksi konvensional telah melakukan peremajaan kendaraan sebanyak 80 persen.
Baca juga: 53 Calon TK Ilegal Diamankan di Batam, 19 Pelaku Ditangkap
Bahkan untuk harga, taksi konvensional telah menggunakan tarif berdasarkan argo yang telah terpasang di kendaraan tersebut.
“Terkait dengan masalah zona penjemputan penumpang di Hang Nadim, taksi online dan konvensional sudah melakukan kesepakatan, namun tidak dijalankan kedua belah pihak hingga mengakibatkan keributan,” ungkap Jati.
Baca juga: Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
“Dengan adanya pertemuan ini, dan kesepakatan ini saya berharap akan menemukan solusi terbaik untuk keduanya,” tambah Jati.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan di Aula Aninditha Polresta Barelang, disepakati empat poin. Berikut ini rinciannya:
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi mengatakan, pengelolaan angkutan sewa khusus berbadan hukum yang berada di wilayah perkotaan, seperti bandara dan pelabuhan, sepenuhnya dikelola oleh otoritas bandara atau pelabuhan itu sendiri.
“Apalagi bandara merupakan salah satu objek vital, tentunya keputusan yang diambil sepenuhnya merupakan kewenangan pihak bandara,” tegas Junaidi.
Batam sendiri merupakan kota wisata yang harus dijaga kondisinya, sehingga ke depannya dapat menjadikan daya tarik bagi investor.
“Taksi konvensional merupakan sebagai sarana pendukung di Bandara, namun tidak boleh mengusai Bandara, hal ini dikarenakan Bandara merupakan obyek vital yang dikuasai oleh negara,” terang Junaidi.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim yang mengatakan, permasalahan antara sopir taksi konvensional dan online sudah sangat sering terjadi di Batam.
“Hal ini tentunya perlu dicari kesepakatan antara kedua belah pihak, agar kejadian perselisihan tersebut tidak terulang kembali di kedepannya,” pungkas Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.