Salin Artikel

Usai Bentrok, Taksi Konvensional dan "Online" Bandara Hang Nadim Capai Kesepakatan

BATAM, KOMPAS.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri memediasi driver taksi online dan kovensional terkait permasalahan titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Sejumlah kesepakatan tercapai dan Nugroho berharap kedua pihak menaatinya. 

“Saya mengimbau agar perjanjian ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nugroho, Rabu (28/6/2023). 

Sementara itu, Direktur Operasional Bandara Internasional Batam (BIB) Nugroho Jati mengatakan, saat ini taksi konvensional telah melakukan peremajaan kendaraan sebanyak 80 persen.

Bahkan untuk harga, taksi konvensional telah menggunakan tarif berdasarkan argo yang telah terpasang di kendaraan tersebut.

“Terkait dengan masalah zona penjemputan penumpang di Hang Nadim, taksi online dan konvensional sudah melakukan kesepakatan, namun tidak dijalankan kedua belah pihak hingga mengakibatkan keributan,” ungkap Jati.

“Dengan adanya pertemuan ini, dan kesepakatan ini saya berharap akan menemukan solusi terbaik untuk keduanya,” tambah Jati.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan di Aula Aninditha Polresta Barelang, disepakati empat poin. Berikut ini rinciannya: 

  1. Taksi konvensional dan taksi online Batam yang terdiri dari R2 dan R4 sepakat titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam berada di depan pagar pintu keluar bandara atau tepatnya melewati bundaran Rajawali.
  2. Terkait titik jemput penumpang di Hang Nadim yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, hal itu hanya bersifat sementara sampai proses perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak pengelolah Bandara dalam hal ini PT BIB, ditandatangani oleh pihak BIB dengan tenggang waktu selama dua Minggu.
  3. Apabila ada oknum dari pihak taksi konvensional maupun taksi online yang melanggar kesepakatan bersama, akan ditindak tegas oleh pihak keamanan kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
  4. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, dilarang keras untuk melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum, baik yang dilakukan dari taksi bandara atau konvensional maupun pihak taksi online sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi mengatakan, pengelolaan angkutan sewa khusus berbadan hukum yang berada di wilayah perkotaan, seperti bandara dan pelabuhan, sepenuhnya dikelola oleh otoritas bandara atau pelabuhan itu sendiri.

“Apalagi bandara merupakan salah satu objek vital, tentunya keputusan yang diambil sepenuhnya merupakan kewenangan pihak bandara,” tegas Junaidi.

Batam sendiri merupakan kota wisata yang harus dijaga kondisinya, sehingga ke depannya dapat menjadikan daya tarik bagi investor.

“Taksi konvensional merupakan sebagai sarana pendukung di Bandara, namun tidak boleh mengusai Bandara, hal ini dikarenakan Bandara merupakan obyek vital yang dikuasai oleh negara,” terang Junaidi.

Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim yang mengatakan, permasalahan antara sopir taksi konvensional dan online sudah sangat sering terjadi di Batam.

“Hal ini tentunya perlu dicari kesepakatan antara kedua belah pihak, agar kejadian perselisihan tersebut tidak terulang kembali di kedepannya,” pungkas Salim.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/205946678/usai-bentrok-taksi-konvensional-dan-online-bandara-hang-nadim-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke