Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi mengatakan, pengelolaan angkutan sewa khusus berbadan hukum yang berada di wilayah perkotaan, seperti bandara dan pelabuhan, sepenuhnya dikelola oleh otoritas bandara atau pelabuhan itu sendiri.
“Apalagi bandara merupakan salah satu objek vital, tentunya keputusan yang diambil sepenuhnya merupakan kewenangan pihak bandara,” tegas Junaidi.
Batam sendiri merupakan kota wisata yang harus dijaga kondisinya, sehingga ke depannya dapat menjadikan daya tarik bagi investor.
“Taksi konvensional merupakan sebagai sarana pendukung di Bandara, namun tidak boleh mengusai Bandara, hal ini dikarenakan Bandara merupakan obyek vital yang dikuasai oleh negara,” terang Junaidi.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim yang mengatakan, permasalahan antara sopir taksi konvensional dan online sudah sangat sering terjadi di Batam.
“Hal ini tentunya perlu dicari kesepakatan antara kedua belah pihak, agar kejadian perselisihan tersebut tidak terulang kembali di kedepannya,” pungkas Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.