Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto Datangi Polresta Barelang Batam, Bahas Kasus Seksual Terhadap Anak

Kompas.com - 28/06/2023, 20:29 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Tingginya kasus seksual yang terjadi pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan perhatian khusus oleh psikolog, Prof Dr Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, kunjungan Kak Seto bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah untuk berkoordinasi dengan Polresta Barelang terkait penanganan dan juga langkah-langkah terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak maupun anak anak berhadapan dengan hukum.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan masyarakat setempat terkait adanya kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan setempat. Disini peran orangtua juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan anak berhadapan dengan hukum,” terang Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: 11 Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur Kasus Kejahatan Seksual, Baru 3 Tertangkap

Kak Seto mengatakan, kedatangannya ke Polresta Barelang dalam rangka memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang, sekaligus mensosialisasikan saksi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak.

“Sebelumnya kami sudah memberikan penghargaan kepada Kapolresta Barelang dan staf, yang artinya tindakan dan upaya yang di lakukan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual dilakukan dengan sangat serius,” kata Kak Seto ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).

Kak Seto mengatakan, seperti kasus yang ditagani di Polsek Nongsa baru-baru ini, sudah langsung dilaporkan dengan cepat, hal ini tentunya menggambarkan gerakan polisi sahabat anak.

Kak Seto juga mengatakan, sebagai psikolog terkait pemahaman kebiri bukan sebagai sekedar hukuman, tapi justru permintaan dari pelaku. Karena kejahatan seksual lebih banyak didorong akibat libido yang tinggi dari para pelaku, kemudian tidak sanggup mengendalikan seksualnya.

Oleh karna itu sangat disesalkan pelaku berasal dari orang terdekat bahkan anak kandung sendiri.

“Kami harapkan bisa bekerja sama dengan hakim, sebagai bagian untuk menyelamatkan pelaku untuk tidak terus mengulangi perbuatannya lagi, dan untuk mencegah hal itu maka perlu di lakukan upaya kebiri,” tegas Kak Seto.

Kak Seto juga mengatakan, pihaknya akan terus mendorong upaya ini, agar Batam bersih dari predator seksual.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain

Dia juga memperkenalkan perilaku pemberdayaan masyarakat, yang pihaknya sudah menerapkan seksi perlindungan anak di tingkat Rukun Tetangga (sparta) di 5 kabupaten/kota di Indonesia.

“Jadi di tingkat RT itu selain ada ketua RT, sekretaris dan bendaharanya, nantinya juga ada seksi perlindungan anak,” ujar Kak Seto.

Sparta tersebut sudah diterapkan di Kota Tangsel, Kabupaten Banyuwangi, Bengkulu, Bekasi, dan Belitung.

“Mudah-mudahan yang keenam di Batam, sehingga dengan demikian Batam akan terlindungi dari kejahatan seksual. Sekali lagi kami apresiasi Kapolresta Barelang dan jajaran yang betul- betul memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak di wilayah ini,” ungkap Kak Seto.

Kak Seto juga berharap dan mengimbau, agar masyarakat Batam dapat menjadi sahabat anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com