Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 07/06/2023, 07:27 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet di SMPN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi Kemendikbud RI di Kabupaten Pandeglang, Banten dituntut hukuman berbeda.

Kedua terdakwa Asep Aep Subadriwijaya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ucu Supriatna dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

JPU Tito Diksadrapa Aditya saat membacakan amar putusan menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

"Melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Tito di hadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (6/6/2023).

Selain pidana badan, terdakwa Asep Aep juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 951 juta.

Sedangkan terdakwa Ucu Supriatna didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 684 juta.

Tito menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.

Apabila harta benda setelah dilelang tidak mencukupi maka dipidana penjara masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun.

Dalam uraian jaksa, Asep  selaku direktur CV AwiCom dan Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika sebagai penyedia tablet untuk 45 SMPN di  Pandeglang tahun 2019.

Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang, Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Pengadaan tablet itu bantuan BOS afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI senilai Rp 8 miliar.

Alokasi anggaran pengadaan tablet untuk 3.531 siswa itu sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perjalanannya, kedua terdakwa melakukan pengkondisian agar sekolah membeli tablet ke PT Grand Tablet milik Ucu.

Alhasil, perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1.635.969.652.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com