PONTIANAK, KOMPAS.com – Mayat perempuan ditemukan terkubur setengah meter di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (1/5/2023).
Dugaan sementara, identitas mayat yang sudah nyaris tinggal kerangka tersebut adalah Sri Mulyani (23), seorang perempuan asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Dalam penyidikan kasus tersebut, seorang anggota TNI, Prada Y, yang merupakan mantan tunangan korban, diduga sebagai pelaku. Prada Y saat ini sudah diamankan dan menjadi terperiksa di Pomdam XII Tanjungpura.
Baca juga: Terkait Mayat Tinggal Kerangka di Sambas, Prada Y Ditahan Pomdam XII Tanjungpura 20 Hari
Kakak kandung Sri, Ning Diana (34) mengatakan, adiknya meninggalkan rumah tanpa pamit pada Desember 2022. Setelah dikroscek ke sejumlah temannya, Sri diketahui berada di Sambas untuk bertemu mantan tunangannya, Prada Y.
Menurut Ning, pada suatu hari setelah Hari Raya Natal 2022, dia menelepon Prada Y untuk menanyakan keberadaan Sri. Kepada Ning, Prada Y mengaku memang sempat bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil.
Selain itu, masih kata Prada Y kepada Ning, Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dia.
“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Terlepas cerita Prada Y, Ning juga mengecek keberadaan dan tujuan Sri ke Sambas.
“Belakangan saya tahu dari temannya Sri, bahwa Sri ke Sambas mau menemui Prada Y dan minta dinikahi. Bukan bertemu pacar barunya,” ujar Ning.
Baca juga: Teka-teki Penemuan Kerangka Wanita di Sambas, Behel dan Gelang Korban Jadi Petunjuk
Sementara itu, Prada Y, telah resmi ditahan Pomdam XII Tanjungpura selama 20 hari ke depan. Penahan tersebut terkait penemuan mayat wanita tinggal kerangga, yang diduga Sri Mulyani, di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Namun demikian, belum dijelaskan motif dalam kasus tersebut. Status hukum Prada Y juga masih sebagai terperiksa.
“Sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam di Mako Pomdam XII Tanjungpura,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ade menerangkan, untuk memudahkan penyidikan, pihaknya telah menerima barang bukti berupa baju, celana dalam, behel gigi, dan gelang korban. Hanya hasil otopsi yang belum keluar.
Selain itu, Pomdam juga akan memanggil dan mengambil keterangan saksi dari pihak korban dan saksi ahli forensik yang mengidentifikasi kerangka.
“Jika Y terbukti bersalah maka akan diproses hukum, jika tidak maka Y akan dibebaskan,” ungkap Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.