BANDA ACEH, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melaksanakan uji mampu baca Al Quran bagi seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu Tahun 2024.
Bedasarkan data dari KIP Aceh jumlah bakal calon anggota DPRA yang telah mendaftar dalam Pemilu 2024 dari sepuluh daerah pemilihan (dapil) berjumlah 1.781 orang.
Namun, uji baca Al Quran itu diperuntukkan untuk caleg yang memeluk agama Islam.
Baca juga: Bandar Sabu 26 Kg di Lapas Idi Aceh Timur Kabur, Kemenkum HAM Turun Tangan
“KIP Aceh telah menetapkan jadwal pelaksanaan uji mampu baca Al Quran untuk bakal calon anggota DPRA mulai sejak hari ini Selasa (06/06/2023) sampai dengan 12 Juni 2023,” kata Munawarsyah, anggota Komisioner KIP Aceh kepada Kompas. Com, Seslasa (06/06/2023).
Sementara itu, kata Munawarsyah, uji mampu baca Al Quran bagi bakal calon anggota DPR Aceh yang beraga Islam itu merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang partai politik lokal di Aceh.
Dalam penjelasan pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, kata Munawarsyah, menyebutkan, bagi bacaleg DPRA yang beragama Islam mensyaratkan harus mampu menjalankan Syariat Islam secara kaffah dengan diuji mampu baca Al Quran.
“Maka kemudian dalam keputusan KIP Aceh Nomor 37 ada tiga aspek penilaian yang kami lakukan, pertama Makharijul huruf bobot nilai 40, aspek arahat dan mat bobot nilai 40 dan aspek adap dengan nilai 20.
Bagi bacaleg yang memperoleh bobot nilai minimal 50 itu dinyatakan mampu baca alquran, sedangkan yang dinyatakan tidak mampu baca alquran oleh tim penguji dengan bobot nilai dibawah 50,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.