Bagi bacaleg DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca alquran akan gugur untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Partai dari bacaleg akan mengusulkan pengganti untuk kita uji baca Al Quran.
“Pengumuman akan kita sampaikan langsung kepada partai politik, jadi nanti dalam SK kita itu dituangkan dalam berita acara, kemudian kita sampaikan kepada setiap partai politik yang mereka punya bakal calon, kita keluarkan surat mampu baca alquran, bagi yang tidak mampu juga kita keluarkan surat tidak mampu baca Al Quran,” sebutnya.
Sementara itu salah satu bacaleg DPRA yang mengikuti uji coba baca bernama Maria Ulfa mendukung uji coba Al Quran.
Hal itu menjadi pembeda daerah Aceh dengan daerah lain dalam setiap pesta demokrasi.
“Syarat mampu baca alquran bagi bakal calon baik anggota DPRK, DPRA, Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota atau Bupati Wakil Bupati itulah yang menjadi istimewa di Aceh sesuai dengan daerah yang menerapkan syariat Islam,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.