Salin Artikel

Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melaksanakan uji mampu baca Al Quran bagi seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu Tahun 2024.

Bedasarkan data dari KIP Aceh jumlah bakal calon anggota DPRA yang telah mendaftar dalam Pemilu 2024 dari sepuluh daerah pemilihan (dapil) berjumlah 1.781 orang.

Namun, uji baca Al Quran itu diperuntukkan untuk caleg yang memeluk agama Islam.

“KIP Aceh telah menetapkan jadwal pelaksanaan uji mampu baca Al Quran untuk bakal calon anggota DPRA mulai sejak hari ini Selasa (06/06/2023) sampai dengan 12 Juni 2023,” kata Munawarsyah, anggota Komisioner KIP Aceh kepada Kompas. Com, Seslasa (06/06/2023).

Sementara itu, kata Munawarsyah, uji mampu baca Al Quran bagi bakal calon anggota DPR Aceh yang beraga Islam itu merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang partai politik lokal di Aceh.

Penilaian

Dalam penjelasan pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, kata Munawarsyah, menyebutkan, bagi bacaleg DPRA yang beragama Islam mensyaratkan harus mampu menjalankan Syariat Islam secara kaffah dengan diuji mampu baca Al Quran.

“Maka kemudian dalam keputusan KIP Aceh Nomor 37 ada tiga aspek penilaian yang kami lakukan, pertama Makharijul huruf bobot nilai 40, aspek arahat dan mat bobot nilai 40 dan aspek adap dengan nilai 20.

Bagi bacaleg yang memperoleh bobot nilai minimal 50 itu dinyatakan mampu baca alquran, sedangkan yang dinyatakan tidak mampu baca alquran oleh tim penguji dengan bobot nilai dibawah 50,” jelasnya.


Bagi bacaleg DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca alquran akan gugur untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Partai dari bacaleg akan mengusulkan pengganti untuk kita uji baca Al Quran.

“Pengumuman akan kita sampaikan langsung kepada partai politik, jadi nanti dalam SK kita itu dituangkan dalam berita acara, kemudian kita sampaikan kepada setiap partai politik yang mereka punya bakal calon, kita keluarkan surat mampu baca alquran, bagi yang tidak mampu juga kita keluarkan surat tidak mampu baca Al Quran,” sebutnya.

Komentar bacaleg

Sementara itu salah satu bacaleg DPRA yang mengikuti uji coba baca bernama Maria Ulfa mendukung uji coba Al Quran.

Hal itu menjadi pembeda daerah Aceh dengan daerah lain dalam setiap pesta demokrasi.

“Syarat mampu baca alquran bagi bakal calon baik anggota DPRK, DPRA, Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota atau Bupati Wakil Bupati itulah yang menjadi istimewa di Aceh sesuai dengan daerah yang menerapkan syariat Islam,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/210744878/calon-anggota-dpra-di-aceh-ikuti-uji-coba-baca-al-quran-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke