PONTIANAK, KOMPAS.com – Operasi laut Badan Narkotika Nasional (BNN) bersandi Purnama—gempur peredaran narkotika bersama—resmi berakhir dan ditutup di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (6/6/2023).
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, selama operasi tersebut, sebanyak 130 kilogram narkotika jenis sabu diamankan dan 11 orang ditangkap.
“Ada 3 kasus diungkap, ketiganya berhasil diamankan sabu 130 kilogram dan 11 orang ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa pagi.
Baca juga: 3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu
Petrus menjelaskan, ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah peredaran narkotika dari Malaysia ke Tanjung Balai dan Medan, Sumatera Utara, yang dikendalikan oleh jaringan tersangka YB alias H.
Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir DA alias D bersama perempuan N alias J yang kedapatan membawa 2 kilogram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan–Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (14/5/2023).
“Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, ditangkap dua orang tersangka lain, yaitu P alias PM dan N alias B,” ucap Petrus.
Kepada petugas, lanjut Petrus, tersangka N alias B mengatakan, sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia bersama dengan tersangka P alias PM.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumut, yang diketahui sebagai pembeli sabu tersebut untuk diedarkan di Indonesia.
Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu
“Dalam kasus ini, jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 5 orang,” ungkap Petrus.
Kemudian pengungkapan peredaran sabu lintas Malaysia–Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini diungkap petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jatim, Rabu (24/5/2023) pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini disita 108 kilogram sabu dan menangkap 3 tersangka, berinisial SY, EY, dan SU.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furnitur yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Petugas melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jatim dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas kontainer tersebut,” jelas Petrus.
Selanjutnya pengungkapan peredaran sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai, Sumut, Jumat (26/5/2023) pukul 13.15 WIB. Saat itu petugas menangkap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20 kilogram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.
“Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah seorang berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z alias J yang masih DPO,” ucap Petrus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.