Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Kompas.com - 01/06/2023, 10:51 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - S (34), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun dan 16 tahun akhirnya ditangkap.

Aksi bejatnya itu membuat salah satu anak tirinya tersebut hamil.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian melalui telepon, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Fian menjalaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Di mana, tante korban ES (36) mendengar kedua orangtua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, Fian mengaku tante korban mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang menyatakan "aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil, mungkin sudah kumasukkan kau ke penjara".

Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.

Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya, dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.

Baca juga: Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati

Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati

Regional
Ikut Penjaringan Cagub Jateng dari PDI-P, Hendi: Semoga Jateng Lebih Maju...

Ikut Penjaringan Cagub Jateng dari PDI-P, Hendi: Semoga Jateng Lebih Maju...

Regional
4 Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' Terjadi Satu Bulan Terakhir, Akibatkan Belasan Korban Jiwa

4 Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" Terjadi Satu Bulan Terakhir, Akibatkan Belasan Korban Jiwa

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Regional
Diwakilkan, Eks Wali Kota Semarang Hendi Ambil Formulir Bacagub Jateng di PDI-P

Diwakilkan, Eks Wali Kota Semarang Hendi Ambil Formulir Bacagub Jateng di PDI-P

Regional
Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp 25 Miliar

Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp 25 Miliar

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub Jateng dari PDI-P, Bupati Klaten: Saya sebagai Melengkapi...

Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub Jateng dari PDI-P, Bupati Klaten: Saya sebagai Melengkapi...

Regional
Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka

Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 3 Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dihentikan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 3 Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dihentikan

Regional
Wacana Kapolda Jateng Maju pada Pilkada, Golkar: Tergantung Atasannya

Wacana Kapolda Jateng Maju pada Pilkada, Golkar: Tergantung Atasannya

Regional
Terjerat Sabu 70 Kg,  Anggota DPRD PKS Terpilih di Aceh Tamiang Dipecat

Terjerat Sabu 70 Kg, Anggota DPRD PKS Terpilih di Aceh Tamiang Dipecat

Regional
Raih Digital Government Award 2024, SPBE Kota Malang Masuk 10 Terbaik Nasional

Raih Digital Government Award 2024, SPBE Kota Malang Masuk 10 Terbaik Nasional

Regional
Mahasiswi Pakai Struk QRIS Palsu untuk Bayar Jajan di Alun-alun Purwokerto

Mahasiswi Pakai Struk QRIS Palsu untuk Bayar Jajan di Alun-alun Purwokerto

Regional
Pria di Musi Rawas Nyaris Tewas Ditikam Selingkuhan Istri

Pria di Musi Rawas Nyaris Tewas Ditikam Selingkuhan Istri

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, 3 Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di RS Amri Tambunan Deli Serdang

Alami Penurunan Kesadaran, 3 Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di RS Amri Tambunan Deli Serdang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com