Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/05/2024, 16:49 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat kembali menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antara dua residivis di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, awal Mei silam.

Seorang tersangka ini disebut berperan sebagai provokator.

Diberitakan sebelumnya, dua pria berkelahi di lapangan Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung pada Kamis (9/5/2024) dini hari.

Baca juga: Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel ini melibatkan warga setempat, Milat Heldiyansah (29) dan Yonathan Sandy Edduardo (31) asal Kelurahan Banyuurip, Temanggung.

Singkat cerita, Yonathan menusuk Milat dengan pisau di bagian punggung.

Nyawa Milat tidak dapat diselamatkan saat dirawat di RSUD Temanggung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung kembali menetapkan satu tersangka bernama Septian Nugroho (33) asal Kelurahan Butuh, Temanggung.

“Dia ini bukan hanya nonton (duel). Tapi, yang memfasilitasi, yang menjemput korban di rumah. Di kala ini (duel) sudah mau cukup, tetapi dia memprovokasi, ‘ayo lagi! Kalau enggak, kamu tak hajar, lho’,” ujar Kepala Satreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung


Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Motif duel maut

Lapangan Nguwet, Temanggung yang menjadi lokasi duel maut dua residivis, Kamis (9/5/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Lapangan Nguwet, Temanggung yang menjadi lokasi duel maut dua residivis, Kamis (9/5/2024).

Sebelumnya, jajaran kepolisian setempat menetapkan tersangka Yonathan dan Dicky Wijaya (25) asal Kelurahan Butuh.

Nama terakhir berperan sebagai pemberi pisau kepada Yonathan. Alat tersebut jenis pisau dapur sepanjang 25 cm.

Budi mengatakan, senjata tersebut dibuang Yonathan di seputaran tempat kejadian perkara. Namun, sampai saat ini tidak ditemukan.

“Statusnya masuk daftar pencarian barang bukti,” imbuh dia.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?

Pertarungan keduanya disaksikan istri masing-masing

Yonathan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Dicky dan Septian disangkakan Pasal 56 tentang pembantu kejahatan dengan ancaman terungku yang sama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com