Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/05/2024, 16:49 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat kembali menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antara dua residivis di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, awal Mei silam.

Seorang tersangka ini disebut berperan sebagai provokator.

Diberitakan sebelumnya, dua pria berkelahi di lapangan Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung pada Kamis (9/5/2024) dini hari.

Baca juga: Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel ini melibatkan warga setempat, Milat Heldiyansah (29) dan Yonathan Sandy Edduardo (31) asal Kelurahan Banyuurip, Temanggung.

Singkat cerita, Yonathan menusuk Milat dengan pisau di bagian punggung.

Nyawa Milat tidak dapat diselamatkan saat dirawat di RSUD Temanggung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung kembali menetapkan satu tersangka bernama Septian Nugroho (33) asal Kelurahan Butuh, Temanggung.

“Dia ini bukan hanya nonton (duel). Tapi, yang memfasilitasi, yang menjemput korban di rumah. Di kala ini (duel) sudah mau cukup, tetapi dia memprovokasi, ‘ayo lagi! Kalau enggak, kamu tak hajar, lho’,” ujar Kepala Satreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung


Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Motif duel maut

Lapangan Nguwet, Temanggung yang menjadi lokasi duel maut dua residivis, Kamis (9/5/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Lapangan Nguwet, Temanggung yang menjadi lokasi duel maut dua residivis, Kamis (9/5/2024).

Sebelumnya, jajaran kepolisian setempat menetapkan tersangka Yonathan dan Dicky Wijaya (25) asal Kelurahan Butuh.

Nama terakhir berperan sebagai pemberi pisau kepada Yonathan. Alat tersebut jenis pisau dapur sepanjang 25 cm.

Budi mengatakan, senjata tersebut dibuang Yonathan di seputaran tempat kejadian perkara. Namun, sampai saat ini tidak ditemukan.

“Statusnya masuk daftar pencarian barang bukti,” imbuh dia.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?

Pertarungan keduanya disaksikan istri masing-masing

Yonathan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Dicky dan Septian disangkakan Pasal 56 tentang pembantu kejahatan dengan ancaman terungku yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com