TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat kembali menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antara dua residivis di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, awal Mei silam.
Seorang tersangka ini disebut berperan sebagai provokator.
Diberitakan sebelumnya, dua pria berkelahi di lapangan Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung pada Kamis (9/5/2024) dini hari.
Baca juga: Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk
Duel ini melibatkan warga setempat, Milat Heldiyansah (29) dan Yonathan Sandy Edduardo (31) asal Kelurahan Banyuurip, Temanggung.
Singkat cerita, Yonathan menusuk Milat dengan pisau di bagian punggung.
Nyawa Milat tidak dapat diselamatkan saat dirawat di RSUD Temanggung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung kembali menetapkan satu tersangka bernama Septian Nugroho (33) asal Kelurahan Butuh, Temanggung.
“Dia ini bukan hanya nonton (duel). Tapi, yang memfasilitasi, yang menjemput korban di rumah. Di kala ini (duel) sudah mau cukup, tetapi dia memprovokasi, ‘ayo lagi! Kalau enggak, kamu tak hajar, lho’,” ujar Kepala Satreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung
Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta
Sebelumnya, jajaran kepolisian setempat menetapkan tersangka Yonathan dan Dicky Wijaya (25) asal Kelurahan Butuh.
Nama terakhir berperan sebagai pemberi pisau kepada Yonathan. Alat tersebut jenis pisau dapur sepanjang 25 cm.
Budi mengatakan, senjata tersebut dibuang Yonathan di seputaran tempat kejadian perkara. Namun, sampai saat ini tidak ditemukan.
“Statusnya masuk daftar pencarian barang bukti,” imbuh dia.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Yonathan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, Dicky dan Septian disangkakan Pasal 56 tentang pembantu kejahatan dengan ancaman terungku yang sama.
Pertarungan ditengarai dipicu sakit hati Yonathan atas ucapan Milat saat melakukan video call. Saat itu, korban mengatakan, 'malingnya sudah pulang' yang merujuk kepada tersangka.
Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta
Yonathan baru bebas dari penjara pada Januari 2024 atas kasus pencurian. Sedangkan, Milat, juga Septian, residivis perkara narkotika.
Yonathan lantas menantang berkelahi. Namun, tiga minggu berlalu, Milat selalu mengelak ajakan tersebut. Hingga akhirnya terjadi duel yang berujung korban tewas.
Pertarungan keduanya disaksikan rombongan rekan yang dibawa masing-masing pihak, termasuk istri.
“Hasil otopsi korban meninggal akibat tusukan dari punggung hingga mengenai paru sebelah kiri dan mengakibatkan pendarahan hebat,” ungkap Budi.
Siang bolong usai duel maut itu, Yonathan ditangkap di wilayah Yogyakarta. Rencana kaburnya digagalkan polisi usai turun dari bus.
Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.