PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menarik penyidikan kasus persetubuhan anak dari Polres Parigi Moutong (Parimo) ke Direktorat Reserse Kriminal Unum (Dirkrimum).
Keterangan ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
"Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah menarik penyidikan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng," kata Kapolda Agus.
Baca juga: Tidak Diketahui Keberadaannya, Polisi Buru 4 Orang Pemerkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng
Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan. Sebanyak 5 orang diamankan terlebih dahulu, kini bertambah dua orang tersangka lain.
"Dua orang lagi sudah diamankan tadi pagi. Total sudah 7 orang. Tiga orang masih buron," ungkapnya.
"Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri. Sehingga penyidikan kasus ini selesai," imbau Kapolda Agus.
Baca juga: Dugaan Prostitusi Anak di Balik Kasus 11 Pria Perkosa Bocah Usia 16 Tahun di Sulteng
Sementara, anggota polisi saat ini sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sulteng.
Berikut inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.
Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.
Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani.
Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK
Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke polisi Januari 2023 lalu.
Muncul 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru , kepala desa dan polisi.
Atas kasus ini 10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, 3 tersangka masih diburu, karena keberadaannya tidak diketahui.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.