SEMARANG, KOMPAS.com - Penyelidikan tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dihentikan Polda Jateng.
Sebelumnya, Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun yang merupakan aktivis lingkungan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tiga aktivis tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Sutrisno, petambak udang di Karimunjawa.
Baca juga: Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu dibuat di Polda Jateng pada 28 November 2023
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dihentikan.
"Ya, laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan," jelas Dwi saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah kita hentikan penyelidikannya karna hasil penyelidikan dengan para saksi, 2 ahli dan alat bukti, hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.