Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 3 Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dihentikan

Kompas.com - 27/05/2024, 16:42 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyelidikan tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dihentikan Polda Jateng.

Sebelumnya, Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun yang merupakan aktivis lingkungan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga aktivis tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Sutrisno, petambak udang di Karimunjawa.

Baca juga: Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu dibuat di Polda Jateng pada 28 November 2023

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dihentikan.

"Ya, laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan," jelas Dwi saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (27/5/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits: Perjuangan Kita Tidak Berhenti di Sini

"Sudah kita hentikan penyelidikannya karna hasil penyelidikan dengan para saksi, 2 ahli dan alat bukti, hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com