Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 21:34 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Adapun dua tersangka tersebut itu yakni LM (40) dan HSN (50), keduanya diduga menjadi pimpinan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Berteriak dan Mengaku Difitnah

"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus dari kedua pelaku adalah sama-sama membujuk rayu para korban.

"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.

Hery enggan menjawab lebih jauh saat ditanya modus pelaku yang diungkapkan para korban adalah salah satunya diimingi masuk surga.

"Kalau yang itu masih kita dalami," kata Hery.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban. 

Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.

"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata Hery.

Baca juga: Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati

 

Hery menambahkan, barang bukti yang diamankan TKP pertama adalah satu buah rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 bua BH, 2 buah celana dalam, dan fotokopi akta. 

"Adapun arang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu buah baju tunik lengan lanjut, satu buah baju tank top warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa unit handphone," kata Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com