MATARAM, KOMPAS.com - HSN (50), salah satu pelaku pencabulan di salah satu pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku difitnah.
Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.
"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati
HSN tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".
"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.
Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media. Ia hanya menggelengkan kepala.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangat dikenai pasal persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus kedua pelaku yakni sama-sama membujuk rayu para korban.
"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.
Hery enggan menjawab modus pelaku yang diungkapkan para korban, seperti diimingi masuk surga.
"Kalau yang itu masih kita dalami," kata Hery.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban.
Adapun pelaku pertama LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.
"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata Hery.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.