BATAM, KOMPAS.com – Natalis Zega, kuasa hukum dua guru Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Songo Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan penganiaya santri berinisial A, menjelaskan alasan penganiayaan tersebut terjadi.
Seperti diketahui, polisi menangkap tiga penganiaya santri A, yaitu As'ari (23), Muhammad Lizar (20), dan Muhammad Farhan Haqiqi (21).
Baca juga: Aniaya Santri sampai Babak Belur, 3 Oknum Guru Ponpes di Batam Ditangkap
Zega yang merupakan kuasa hukum Lizar dan Farhan mengatakan, kedua pelaku memukul A karena A telah berbuat asusila dengan santriwati berinisial D (14) di lingkungan ponpes, saat pergantian tahun 2023.
Baca juga: Santri Ponpes di Sragen yang Aniaya Juniornya Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Zega mengatakan, setelah mengetahui perbuatan itu, Lizar dan Farhan kemudian melaporkan hal ini ke ustaz As'ari.
“Saat itulah pemukulan terjadi yang dilakukan oleh ustaz As’ari dengan tujuan memberikan sanksi kepada santri A,” ujar Zega, kepada Kompas.com di Batam Centre, Senin (8/5/2023) malam.
Zega mengatakan, tidak hanya memukul A hingga lebam, As'ari juga melakukan memukul santriwati D dengan menggunakan jemuran kain yang terbuat dari kawat di bagian punggung. Pukulan masih membekas selama sepekan.
Orangtua D baru mengetahui kejadian itu pada 28 Januari 2023 atau saat pihak ponpes memanggil mereka.
"Saat pemanggilan itu, pihak ponpes tidak menjelaskan apa yang dialami anaknya. Hanya saja, pihak ponpes memberitahu kepada orangtua korban bahwa anaknya telah bermasalah. Namun, permasalahannya tidak diberitahukan secara detail," ungkap Zega.
Sementara, orangtua A penganiayaan itu ke Polresta Barelang dan kedua klien Zega, Lizar dan Farhan ditangkap atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Ponpes Wali Songo.
"Sebenarnya yang melakukan pemukulan adalah ustaz As'ari. Klien kami Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi, hanya melaporkan kejadian asusila yang dilakukan santri A. Bahkan, kedua klien saya ini tidak tahu menahu kalau santri A dipukuli oleh ustaz As’ari dan mereka datang setelah santri A dianiaya hingga babak belur oleh ustaz As'ari,” ujar Zega.
Zega mengatakan, untuk menutupi perbuatannya, As'ari memerintahkan Lizar dan Farhan untuk memukul A.
"Sebenarnya kedua klien kami ini tidak mau melakukan pemukulan, karena kondisi A sudah babak belur dianiaya oleh ustad As'ari. Namun, karena perintah ustad As'ari, terpaksa Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi ikut menampar sebanyak satu kali sehingga mereka berdua dilaporkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan itu,” papar Zega.
Zega juga menyebut Lizar dan Farhan bukan guru, tapi hanya tukang masak di ponpes tersebut.
“Makanya, apa pun perintah yang diberikan ustaz As'ari, keduanya tidak berani untuk membantah,” ujar Zega.
"Klien kami hanyalah korban dari perbuatan ustaz As'ari. Jadi, kami meminta pihak Kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil, karena klien kami juga termasuk korban. Kami berharap polisi bisa membebaskan klien kami,” ujar Zega.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, keluarga santriwati D telah melaporkan A terkait tindak asusila.
"Benar, bahkan pihak keluarga korban asusila sudah membuat laporan polisi ke Polresta Barelang dan laporannya juga sudah kami terima,” kata Budi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).
"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan, karena laporannya juga baru masuk," ungkap Budi mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.