BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial I ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli 2 anak kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan.
"Pelaku berinisial I, ia dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya yang berinisial D dan H. Pelaku dan barang bukti berada di Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” ujar Thomas dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Pemuda di Makassar Cabuli Bocah 5 Tahun, Modusnya Bagi-bagi Uang Lebaran
Thomas mengungkapkan, pelaku tak hanya sekali mencabuli kedua anaknya yang masih di bawah umur, melainkan berkali-kali.
Perbuatan itu diakui pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan pelaku mengakui salah satu anaknya telah dicabuli sejak tahun 2015 lalu.
"Korban D disetubuhi sejak 2015 lalu sedangkan korban H disetubuhi sejak 2021," ungkap Thomas.
Untuk motif kenapa sampai pelaku tega mencabuli anak kandungnya, pelaku di hadapan polisi mengatakan tak ingin menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia.
"Pelaku menganggap lebih baik menyalurkan nafsunya terhadap kedua anaknya ketimbang menikah lagi," jelasnya.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Flores Timur Ditangkap
Agar aksinya berjalan lancar, sebelum mencabuli kedua anaknya, pelaku mengimingi korban dengan telepon genggam hingga sepeda motor.
Jika tak dilayani, pelaku marah dan melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
"Pelaku melakukan perbuatannya kepada anaknya dengan cara membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor. Jika korban menolak, pelaku akan marah-marah dan melarang kedua anaknya keluar rumah,” tambahnya.
Thomas menambahkan, pencabulan itu tak hanya dilakukan di rumah, kedua korban juga kadang dicabuli di hotel dan bahkan di rumah nenek korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa warga yang curiga dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan ke Polresta Banjarmasin melalui nomor pengaduan.
Menindaklanjuti pengaduan warga, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya saat pelaku memperingati kematian istrinya.
"Setelah ditunggu dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi kedua anak kandungnya itu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.