Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Ponpes di Sragen yang Aniaya Juniornya Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 05/05/2023, 13:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus seorang santri berinisial DWW (15) diduga dianiaya hingga tewas oleh seniornya pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), digelar pada Jumat (5/5/2023).

Sidang dipimpin majelis makim yang diketuai Nova Laura dan dua hakim anggota yaitu Vivi Meike dan Aditya Danur, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sragen.

Putusan anak berkonflik dengan hukum MHN (16), melakukan aksi tendang dan pukul di bagian dada korban, divonis 6 tahun kurungan, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusy Prihariyanti, yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: Datangi Hotman Paris, Ibu Santri yang Tewas Dianiaya Senior di Sragen: Selama 5 Bulan, Pelaku Tak Ditahan

"Perkara anak, kemarin dituntut 5 tahun itu kan pertimbangan jaksa. Majelis hakim dinaikkan menjadi 6 tahun, ada yang memberatkan majelis hakim kenapa dinaikkan (hukuman)," kata Humas PN Sragen, Iwan harry Winarto, pada Jumat.

Rencananya, MHN akan ditahan di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, karena di Kabupaten Sragen, tidak ada lapas khusus anak.

"Karena di Sragen belum ada (Lapas Anak), ada hak- khusus, karena apapun kesalahan dia (anak), kita semua harus bertanggungjawab," ujar dia.

Putusan ini, sesuai Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dgn Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ibu Santri yang Tewas Dianiaya Seniornya Mengadu ke Hotman Paris, Polres Sragen Berikan Penjelasan

Penasehat hukum korban, Zaskia Dhea menuturkan, meskipun MHN sudah divonis, tim kuasa hukum dan ibu korban, Jumasri, menuntut agar dua terduga pelaku atau provokator lainnya diproses hukum.

"Sama seperti ibu Jumasri, terima kasih kepada majelis hakim, karena putusan di atas tuntutan. Walaupun tidak pada hukuman maksimal. Untuk 2 provokator mohon segera diproses, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi bukti yang ada," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com