SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus seorang santri berinisial DWW (15) diduga dianiaya hingga tewas oleh seniornya pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), digelar pada Jumat (5/5/2023).
Sidang dipimpin majelis makim yang diketuai Nova Laura dan dua hakim anggota yaitu Vivi Meike dan Aditya Danur, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sragen.
Putusan anak berkonflik dengan hukum MHN (16), melakukan aksi tendang dan pukul di bagian dada korban, divonis 6 tahun kurungan, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusy Prihariyanti, yakni 5 tahun penjara.
"Perkara anak, kemarin dituntut 5 tahun itu kan pertimbangan jaksa. Majelis hakim dinaikkan menjadi 6 tahun, ada yang memberatkan majelis hakim kenapa dinaikkan (hukuman)," kata Humas PN Sragen, Iwan harry Winarto, pada Jumat.
Rencananya, MHN akan ditahan di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, karena di Kabupaten Sragen, tidak ada lapas khusus anak.
"Karena di Sragen belum ada (Lapas Anak), ada hak- khusus, karena apapun kesalahan dia (anak), kita semua harus bertanggungjawab," ujar dia.
Putusan ini, sesuai Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dgn Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ibu Santri yang Tewas Dianiaya Seniornya Mengadu ke Hotman Paris, Polres Sragen Berikan Penjelasan
Penasehat hukum korban, Zaskia Dhea menuturkan, meskipun MHN sudah divonis, tim kuasa hukum dan ibu korban, Jumasri, menuntut agar dua terduga pelaku atau provokator lainnya diproses hukum.
"Sama seperti ibu Jumasri, terima kasih kepada majelis hakim, karena putusan di atas tuntutan. Walaupun tidak pada hukuman maksimal. Untuk 2 provokator mohon segera diproses, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi bukti yang ada," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.