Salin Artikel

Diduga Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Diancam 15 Tahun Penjara

MATARAM, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Adapun dua tersangka tersebut itu yakni LM (40) dan HSN (50), keduanya diduga menjadi pimpinan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus dari kedua pelaku adalah sama-sama membujuk rayu para korban.

"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.

Hery enggan menjawab lebih jauh saat ditanya modus pelaku yang diungkapkan para korban adalah salah satunya diimingi masuk surga.

"Kalau yang itu masih kita dalami," kata Hery.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban. 

Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.

"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata Hery.

Hery menambahkan, barang bukti yang diamankan TKP pertama adalah satu buah rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 bua BH, 2 buah celana dalam, dan fotokopi akta. 

"Adapun arang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu buah baju tunik lengan lanjut, satu buah baju tank top warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa unit handphone," kata Hery.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/213421678/diduga-cabuli-41-santriwati-2-pimpinan-ponpes-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke