Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Kompas.com - 13/05/2023, 10:34 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi serta menyerahkan uang Rp 13,3 miliar ke kas negara dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam perkara korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten. Bengkulu Utara tahun anggaran 2019/2020.

Uang Rp 13,3 miliar itu merupakan sitaan dari kasus korupsi Penyaluran Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Eksekusi dilakukan langsung Kajati Bengkulu Heri Jerman dihadiri perwakilan bank Mandiri dan BPDPKS. Dijelaskan, Heri Jerman putusan pengadilan dalam perkara korupsi telah inkrah,  empat terdakwa sudah dieksekusi pidana maka kejaksaan melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Akses Utama Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam akibat Banjir di Pesisir Selatan

“Selama persidangan uang sitaan itu dititipkan di rekening penampungan lainnya, rekening khusus, RPL 016 Kejati Bengkulu di Bank Mandiri dengan rincian sebesar Rp 9 miliar putusannya dirampas untuk negara, guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang sudah dilakukan oleh terpidana," tulis Heri Jerman dalam rilis tertulis yang dikirim ke Kompas.com melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (12/5/2203).

Sedangkan sisanya Rp 4,3 miliar dikembalikan kepada BPDPKS, karena belum terindikasi tindak pidana, dan memang belum digunakan untuk kegiatan replanting sawit,” lanjut Ristianti.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap perkara korupsi peremajaan sawit secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok.

Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020. Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya. Total anggaran Rp 150 miliar

Di pertengahan jalan, program ini tercium oleh kejaksaan adanya dugaan korupsi.

Baca juga: Cerita Jefri Pandu Wisata Delegasi Vietnam ke TN Komodo, Mereka Kagumi Pink Beach

 

Kejaksaan menetapkan tersangka pengurus kelompok tani penerima bantuan yakni Kelompok Tani Rindang Jaya, lalu empat tersangka diputus oleh pengadilan.

Terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun juga diberikan pada terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara ada pidana tambahan untuk keempat terdakwa. Arlan Sidi dieknai uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto serta Suhastono masing-masing Rp 600 juta. Semuanya merupakan pengurus kelompok tani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com