Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Kompas.com - 13/05/2023, 10:34 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi serta menyerahkan uang Rp 13,3 miliar ke kas negara dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam perkara korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten. Bengkulu Utara tahun anggaran 2019/2020.

Uang Rp 13,3 miliar itu merupakan sitaan dari kasus korupsi Penyaluran Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Eksekusi dilakukan langsung Kajati Bengkulu Heri Jerman dihadiri perwakilan bank Mandiri dan BPDPKS. Dijelaskan, Heri Jerman putusan pengadilan dalam perkara korupsi telah inkrah,  empat terdakwa sudah dieksekusi pidana maka kejaksaan melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Akses Utama Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam akibat Banjir di Pesisir Selatan

“Selama persidangan uang sitaan itu dititipkan di rekening penampungan lainnya, rekening khusus, RPL 016 Kejati Bengkulu di Bank Mandiri dengan rincian sebesar Rp 9 miliar putusannya dirampas untuk negara, guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang sudah dilakukan oleh terpidana," tulis Heri Jerman dalam rilis tertulis yang dikirim ke Kompas.com melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (12/5/2203).

Sedangkan sisanya Rp 4,3 miliar dikembalikan kepada BPDPKS, karena belum terindikasi tindak pidana, dan memang belum digunakan untuk kegiatan replanting sawit,” lanjut Ristianti.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap perkara korupsi peremajaan sawit secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok.

Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020. Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya. Total anggaran Rp 150 miliar

Di pertengahan jalan, program ini tercium oleh kejaksaan adanya dugaan korupsi.

Baca juga: Cerita Jefri Pandu Wisata Delegasi Vietnam ke TN Komodo, Mereka Kagumi Pink Beach

 

Kejaksaan menetapkan tersangka pengurus kelompok tani penerima bantuan yakni Kelompok Tani Rindang Jaya, lalu empat tersangka diputus oleh pengadilan.

Terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun juga diberikan pada terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara ada pidana tambahan untuk keempat terdakwa. Arlan Sidi dieknai uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto serta Suhastono masing-masing Rp 600 juta. Semuanya merupakan pengurus kelompok tani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com