Salin Artikel

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi serta menyerahkan uang Rp 13,3 miliar ke kas negara dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam perkara korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten. Bengkulu Utara tahun anggaran 2019/2020.

Uang Rp 13,3 miliar itu merupakan sitaan dari kasus korupsi Penyaluran Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Eksekusi dilakukan langsung Kajati Bengkulu Heri Jerman dihadiri perwakilan bank Mandiri dan BPDPKS. Dijelaskan, Heri Jerman putusan pengadilan dalam perkara korupsi telah inkrah,  empat terdakwa sudah dieksekusi pidana maka kejaksaan melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

“Selama persidangan uang sitaan itu dititipkan di rekening penampungan lainnya, rekening khusus, RPL 016 Kejati Bengkulu di Bank Mandiri dengan rincian sebesar Rp 9 miliar putusannya dirampas untuk negara, guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang sudah dilakukan oleh terpidana," tulis Heri Jerman dalam rilis tertulis yang dikirim ke Kompas.com melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (12/5/2203).

Sedangkan sisanya Rp 4,3 miliar dikembalikan kepada BPDPKS, karena belum terindikasi tindak pidana, dan memang belum digunakan untuk kegiatan replanting sawit,” lanjut Ristianti.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap perkara korupsi peremajaan sawit secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok.

Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020. Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya. Total anggaran Rp 150 miliar

Di pertengahan jalan, program ini tercium oleh kejaksaan adanya dugaan korupsi.

Kejaksaan menetapkan tersangka pengurus kelompok tani penerima bantuan yakni Kelompok Tani Rindang Jaya, lalu empat tersangka diputus oleh pengadilan.

Terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun juga diberikan pada terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara ada pidana tambahan untuk keempat terdakwa. Arlan Sidi dieknai uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto serta Suhastono masing-masing Rp 600 juta. Semuanya merupakan pengurus kelompok tani.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/13/103452778/kejati-bengkulu-selamatkan-uang-negara-rp-13-miliar-dari-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke