Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tak Menyesal Memutilasi Bosnya, Husen Kini Minta Maaf dan Mengaku Salah

Kompas.com - 12/05/2023, 17:54 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan, Muhammad Husen (28), akhirnya meminta maaf setelah memutilasi bosnya, pemilik toko air minum AHS Arga Tirta, Irwan Hutagalung (53). Diketahui, sebelumnya Husen mengaku puas dan tidak menyesal membunuh bosnya karena sering dipukuli. 

"Karena telah melakukan apa yang saya lakukan, saya menyesal. Saya ucapkan mohon maaf sebesar besarnya," kata Husen usai pra-rekontruksi di lokasi kejadian yang berada di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Setelah ditangkap pada Selasa (9/5/2023) malam, Husen mendekam di sel tahanan selama beberapa hari. Usai mendekam di penjara, Husen mengakui dirinya salah. 

Baca juga: Memutilasi dan Mengecor Bosnya yang Tengah Tidur, Husen Puas dan Tak Menyesal

"Setelah saya mendekam disana saya akui memang saya salah," tutur Husen.

Dia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban yang harus kehilangan Irwan. Kemudian ia meminta maaf kepada keluarganya yang terkejut dengan perbuatannya.

"Saya minta maaf juga sama keluarga sana dan keluarga saya sendiri atas perilaku saya," lanjutnya.

Dia kembali meminta maaf karena sempat mempermaikan pihak kepolisian dengan ungkapannya yang memilih melarikan diri.

"Minta maaf semua atas perilaku saya, pihak kepolisian juga saya minta maaf," katanya.

Saat reka ulang tersebut, tersangka yang bertubuh ceking itu mengenakan baju tahanan bewarna biru itu melakukan sekitar 50 adegan reka ulang.

"Jadi hari ini kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pra rekonstruksi di TKP untuk mengetahui kronologis pembunuhan secara lengkap. (Sebetulnya) ada 102 adegan tapi ini ambil yg pokok aja, karena ada yang di TKP luar. Ini kurang lebih setengah dari adegan," ujar Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Husen (28), pegawai toko air minum AHS Arga Tirta, ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.

Husen mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Dia mengaku dendam karena kerap dipukuli bosnya bila salah dalam bekerja.

"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com