KOMPAS.com-Muhammad Husen (28), pegawai toko air minum AHS Arga Tirta, ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Husen mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
Dia mengaku dendam karena kerap dipukuli bosnya bila salah dalam bekerja.
"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar telah menginterogasi sejumlah saksi.
Polisi mendapat keterangan bila sampai Kamis (4/5/2023) malam, warga sekitar masih melihat aktivitas korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada Hasan.
“Nah pada hari Jumat korban tidak terlihat, ternyata dieksekusi Kamis malam saat korban tidur nyenyak,” jelas Irwan.
Baca juga: Detik-detik Husen Karyawan Bos Isi Ulang Air yang Dimutilasi dan Dicor Digelandang Polisi
Polisi pun memburu tersangka ke kampung halamannya di Banjarnegara. Namun ternyata Husen bersembunyi di rumah temannya yang bernama Feri. Ia juga membawa kabur uang Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban.
Diceritakan, Husen berpamitan kepada Yuli rekan kerjanya, bila dirinya hendak pulang kampung ke Banjarnegara pada Sabtu lalu.
Kecurigaan muncul lantaran Yuli hendak memberikan gorengan ke toko, tapi beberapa kali toko tertutup.
Yuli akhirnya menyampaikan hal itu ke Is Wargono, selaku pemilik bangunan ruko yang disewa korban untuk berjualan isi ulang air minum.
Is Wargono kemudian meminta suaminya menemani Yuli mengecek toko, Sabtu (10/5/2023). Setelah memasuki toko, ia tak melihat tanda kehidupan dan justru mencium bau busuk.
Namun, kala itu keduanya mengira bau tersebut hanya bangkai tikus.
“HN mengaku mau pulang ke Banjarnegara,” tutur Is, Senin (9/5/2023).
Untuk diketahui, jasad korban pun baru ditemukan pada Senin lantaran bau busuk semakin tercium di lingkungan sekitar.
Polisi menduga korban telah dianiaya, dimutilasi, dan dicor menggunakan semen di toko air minum isi ulang miliknya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.
(Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.