PALU, KOMPAS.com- Polisi menetapkan sopir sebagai tersangka kasus kecelakaan bus rombongan guru muda dari Ponpes Gontor Ponorogo. Diketahui kecelakaan tunggal itu terjadi Km 4, wilayah Kebun Kopi, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada (3/5/2023) pukul 19.30 Wita.
Sopir bus Rappan Marannu atas nama Pariu Sirupang (35) alias Parno ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parigi Moutong.
"Awalnya kita panggil sebagai saksi, dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (11/5/2023).
Dia mengatakan sopir tersebut saat ini ditahan di Polres Parigi Moutong selama 20 hari ke depan. Sopir bus ditetapkan tersangka lantaran dinggap lalai dalam mengoperasikan bus.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi sopir tidak sedang mabuk atau menggunakan narkotika.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita ubah dari penyidikan dan kita naikan statusnya sebagai tersangka. Sopir bus kemudian kita buatkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bus rombongan pesantren Gontor masuk ke jurang sedalam 30 meter. Bus tersebut membawa 29 penumpang dengan 4 orang sopir dan kernet. Sebanyak 3 orang guru muda meninggal dunia, tertimpa badan bus. Sementara lainnya luka berat dan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.