Salin Artikel

Bus Masuk Jurang Saat Bawa Rombongan Guru Ponpes Gontor, Sopir Ditetapkan Tersangka

Sopir bus Rappan Marannu atas nama Pariu Sirupang (35) alias Parno ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parigi Moutong. 

"Awalnya kita panggil sebagai saksi, dan kami sudah  melakukan gelar perkara untuk kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (11/5/2023). 

Dia mengatakan sopir tersebut saat ini ditahan di Polres Parigi Moutong selama 20 hari ke depan. Sopir bus ditetapkan tersangka lantaran dinggap lalai dalam mengoperasikan bus.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi sopir tidak sedang mabuk atau menggunakan narkotika.

Diberitakan sebelumnya, bus rombongan pesantren Gontor masuk ke jurang sedalam 30 meter. Bus tersebut membawa 29 penumpang dengan 4 orang sopir dan kernet. Sebanyak 3 orang guru muda meninggal dunia, tertimpa badan bus. Sementara lainnya luka berat dan ringan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/213315578/bus-masuk-jurangsaat-bawa-rombongan-guru-ponpes-gontor-sopir-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke