Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Ditangkap dan Diancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2023, 15:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - BB (26) alias Carles, oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Wolowaru, Sabtu (15/4/2023).

"Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara: Guru PNS yang Cabuli 16 Murid Diberhentikan Sementara

Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / IV / 2023 / SPKT /POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4/2023).

Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.

"Korban semuanya anak di bawa umur berjumlah tujuh orang. Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun," jelasnya.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Jateng Cabuli 15 Santri, Kemenag: Izin Pesantren Akan Dicabut

Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com