Salin Artikel

Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Ditangkap dan Diancam 20 Tahun Penjara

ENDE, KOMPAS.com - BB (26) alias Carles, oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Wolowaru, Sabtu (15/4/2023).

"Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu.

Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / IV / 2023 / SPKT /POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4/2023).

Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.

"Korban semuanya anak di bawa umur berjumlah tujuh orang. Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun," jelasnya.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.


https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/155212678/cabuli-7-anak-di-bawah-umur-oknum-guru-ditangkap-dan-diancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke