Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Utara: Guru PNS yang Cabuli 16 Murid Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 14/04/2023, 19:32 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memastikan guru SD berinisial M diberhentikan sementara. 

Pasalnya, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.

“Maknanya, diberhentikan sementara. Haknya dipotong 50 persen dalam bentuk gaji,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, per telepon, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: PNS di BNN Tasikmalaya yang Terlibat Permintaan THR ke PO Bus Dibebastugaskan

Dia menyebutkan, seluruh PNS yang telah ditahan, akan diberhentikan sementara dengan sanksi pemotongan 50 persen gaji. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, harus dilihat hasil akhir dari vonis hukuman pegawai negeri tersebut.

“Persoalan pemecatan dilihat nanti putusan inkrahnya berapa tahun, dan dilakukan sidang disiplin,” tutur Syarifuddin.

Baca juga: Nasib Ribuan Honorer Aceh Utara, Gaji Belum Dibayar, THR Tak Dapat

Dia menyebutkan, sidang disiplin pegawailah yang menentukan apakah pegawai tersebut dipecat atau tidak. Namun, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi dasar utama dalam sidang disiplin pegawai.

“Jadi kita lihat putusannya dulu seperti apa dan sidang disiplin pegawai,” ucap dia.

Tuntut Berlapis

Sementara itu, Wakil Komisi V DPRD Aceh Utara, Tajuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan assessment (pemeriksaan) ulang terhadap guru di kabupaten itu.

Pasalnya, kasus pencabulan 16 murid SD yang dilakukan oknum guru agama di Aceh Utara sangat mengejutkan dan menghilangkan kepercayaan publik.

“Saya minta ini jadi perhtian serius Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. Bisa dilakukan assessment ulang, apakah ada kelainan oknum guru di Aceh Utara. Sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Tajuddin.

Dia menyebutkan, pengawasan di sekolah harus diperketat dengan kamera pengawas.

“Jadi, harus kita awasi maksimal. Murid juga harus diajak terbuka, sehingga begitu ada guru yang aneh, atau kasus lain, murid berani cerita. Jangan sampai banyak jatuh korban kita baru sadar ada masalah di sekolah itu,” sebut Tajuddin.

Dia berharap, pemulihan psikologi korban bisa ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Agar mereka tidak trauma. Khusus pada polisi saya minta diterapkan juga UU Perlindungan Anak, agar hukumannya berlapis, tidak sekadar qanun (peraturan daerah) Aceh,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, kasus itu terus bergulir.

“Sekarang sudah 16 korban. Kami imbau melapor bagi murid lainnya, agar mudah kita lakukan penanganan,” ucap dia.

Sebelumnya, guru agama berinisial M, ditangkap di Aceh Utara. Guru dengan status PNS ini ditahan di Mapolres Aceh Utara dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com