Salin Artikel

Pemkab Aceh Utara: Guru PNS yang Cabuli 16 Murid Diberhentikan Sementara

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memastikan guru SD berinisial M diberhentikan sementara. 

Pasalnya, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.

“Maknanya, diberhentikan sementara. Haknya dipotong 50 persen dalam bentuk gaji,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, per telepon, Jumat (14/4/2023).

Dia menyebutkan, seluruh PNS yang telah ditahan, akan diberhentikan sementara dengan sanksi pemotongan 50 persen gaji. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, harus dilihat hasil akhir dari vonis hukuman pegawai negeri tersebut.

“Persoalan pemecatan dilihat nanti putusan inkrahnya berapa tahun, dan dilakukan sidang disiplin,” tutur Syarifuddin.

Dia menyebutkan, sidang disiplin pegawailah yang menentukan apakah pegawai tersebut dipecat atau tidak. Namun, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi dasar utama dalam sidang disiplin pegawai.

“Jadi kita lihat putusannya dulu seperti apa dan sidang disiplin pegawai,” ucap dia.

Tuntut Berlapis

Sementara itu, Wakil Komisi V DPRD Aceh Utara, Tajuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan assessment (pemeriksaan) ulang terhadap guru di kabupaten itu.

Pasalnya, kasus pencabulan 16 murid SD yang dilakukan oknum guru agama di Aceh Utara sangat mengejutkan dan menghilangkan kepercayaan publik.

“Saya minta ini jadi perhtian serius Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. Bisa dilakukan assessment ulang, apakah ada kelainan oknum guru di Aceh Utara. Sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Tajuddin.

Dia menyebutkan, pengawasan di sekolah harus diperketat dengan kamera pengawas.

“Jadi, harus kita awasi maksimal. Murid juga harus diajak terbuka, sehingga begitu ada guru yang aneh, atau kasus lain, murid berani cerita. Jangan sampai banyak jatuh korban kita baru sadar ada masalah di sekolah itu,” sebut Tajuddin.

Dia berharap, pemulihan psikologi korban bisa ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Agar mereka tidak trauma. Khusus pada polisi saya minta diterapkan juga UU Perlindungan Anak, agar hukumannya berlapis, tidak sekadar qanun (peraturan daerah) Aceh,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, kasus itu terus bergulir.

“Sekarang sudah 16 korban. Kami imbau melapor bagi murid lainnya, agar mudah kita lakukan penanganan,” ucap dia.

Sebelumnya, guru agama berinisial M, ditangkap di Aceh Utara. Guru dengan status PNS ini ditahan di Mapolres Aceh Utara dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/193211278/pemkab-aceh-utara-guru-pns-yang-cabuli-16-murid-diberhentikan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke