Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Malam, Polisi Bebaskan 5 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/04/2023, 17:38 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang, polisi membebaskan lima mahasiswa yang ditangkap saat demo penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jawa Tengah Jateng. Pembebasan dilakukan tengah malam pukul 23:39 WIB, Kamis (14/4/2023).

"Lima mahasiswa itu ada 2 dari Unnes, kemudian 2 dari Unissula dan satunya dari Undip," ungkap Pendamping Hukum LBH Semarang, Ignatius Rhaditya usai pembebasan, Jumat (14/4/2023).

Pihaknya menyebutkan kelima mahasiswa tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang pada pukul 18:00 WIB. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Robohkan Gerbang, Ganjar Pilih Diam

Rhadit bersama beberapa advokat lainnya, melakukan pendampingan terhadap lima mahasiswa itu.

"Kelima kawan-kawan ini, saat diperiksa tidak bukti yang menunjukan mereka melakukan tindak pidana," ujarnya.

Ia menilai aparat kepolisian melakukan penangkapan secara acak atau sembarangan. Proses penangkapannya juga dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Pidana yang ada.

Pasalnya, untuk melakukan penangkapan harus ada surat tugas, surat penangkapan dan bukti yang cukup.

"Kita juga menemukan beberapa bukti video yang menunjukan tindakan represivitas yang dilakukan. Masih terdapat beberapa potensi, orang lain diluar kita yang kemudian akan terlibat dalam perkara ini," bebernya.

Selama proses pendampingan, pihaknya mencurigai beberapa hal lantaran adanya pelaporan Tipe B atau jenis pelaporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Lima Rekan Mereka Ditangkap Polisi, Massa Penolak UU Cipta Kerja Geruduk Polrestabes Semarang

"Tadi aku baca BAP ada 170 (perusakan barang), 160 (ajakan profokasi) sama 212 (tidak menghiraukan himbauan aparat), itu berkaitan dengan perusakan barang dan akan dinaikan satu saksi yang akan disangkakan," terangnya.

Sampai proses tuntas, pihaknya bakal melakukan pendampingan. Ia menilai masa aksi merupakan orang yang harus dilindungi dalam melakukan kebebasan berpendapat.

Ia harap, kejadian ini tidak menimbulkan ketakutan atau turunnya semangat demokrasi dalam memperjuangkan suatu hak di muka publik.

Lebih lanjut, Korlap dari Unnes, Fajar menyampaikan ada dua mahasiswa yang sampai ke rumah sakit (RS), usai menghirup gas air mata saat demo berlangsung di komplek gubernur Jateng.

Baca juga: Demo Menolak UU Cipta Kerja Ricuh, Dua Gerbang Dirobohkan Demonstran, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

"Mahasiswi Universitas Ivet dan mahasiswa UIN Walisongo di bawa ke RS Roemani Semarang. Tadi ada juga yang dari Undip pelipisnya mata sebelahkan kiri bocor dan bajunya penuh darah," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam rilisnya menyebutkan bila tindakan tegas yang dilakukan pihak aparat kepolisian sudah tepat.

Pasalnya ia menilai massa demonstrasi tidak mengindahkan himbauan petugas untuk menyampaikan pendapat dengan tertib maka dilakukan tindakan tegas.

"Tindakanam petugas sudah tepat dan sesuai SOP. Menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun bila dilakukan secara anarkis, kami Polri akan tindak tegas," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com