SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang, polisi membebaskan lima mahasiswa yang ditangkap saat demo penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jawa Tengah Jateng. Pembebasan dilakukan tengah malam pukul 23:39 WIB, Kamis (14/4/2023).
"Lima mahasiswa itu ada 2 dari Unnes, kemudian 2 dari Unissula dan satunya dari Undip," ungkap Pendamping Hukum LBH Semarang, Ignatius Rhaditya usai pembebasan, Jumat (14/4/2023).
Pihaknya menyebutkan kelima mahasiswa tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang pada pukul 18:00 WIB. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Robohkan Gerbang, Ganjar Pilih Diam
Rhadit bersama beberapa advokat lainnya, melakukan pendampingan terhadap lima mahasiswa itu.
"Kelima kawan-kawan ini, saat diperiksa tidak bukti yang menunjukan mereka melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ia menilai aparat kepolisian melakukan penangkapan secara acak atau sembarangan. Proses penangkapannya juga dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Pidana yang ada.
Pasalnya, untuk melakukan penangkapan harus ada surat tugas, surat penangkapan dan bukti yang cukup.
"Kita juga menemukan beberapa bukti video yang menunjukan tindakan represivitas yang dilakukan. Masih terdapat beberapa potensi, orang lain diluar kita yang kemudian akan terlibat dalam perkara ini," bebernya.
Selama proses pendampingan, pihaknya mencurigai beberapa hal lantaran adanya pelaporan Tipe B atau jenis pelaporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Lima Rekan Mereka Ditangkap Polisi, Massa Penolak UU Cipta Kerja Geruduk Polrestabes Semarang
"Tadi aku baca BAP ada 170 (perusakan barang), 160 (ajakan profokasi) sama 212 (tidak menghiraukan himbauan aparat), itu berkaitan dengan perusakan barang dan akan dinaikan satu saksi yang akan disangkakan," terangnya.
Sampai proses tuntas, pihaknya bakal melakukan pendampingan. Ia menilai masa aksi merupakan orang yang harus dilindungi dalam melakukan kebebasan berpendapat.
Ia harap, kejadian ini tidak menimbulkan ketakutan atau turunnya semangat demokrasi dalam memperjuangkan suatu hak di muka publik.
Lebih lanjut, Korlap dari Unnes, Fajar menyampaikan ada dua mahasiswa yang sampai ke rumah sakit (RS), usai menghirup gas air mata saat demo berlangsung di komplek gubernur Jateng.
Baca juga: Demo Menolak UU Cipta Kerja Ricuh, Dua Gerbang Dirobohkan Demonstran, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
"Mahasiswi Universitas Ivet dan mahasiswa UIN Walisongo di bawa ke RS Roemani Semarang. Tadi ada juga yang dari Undip pelipisnya mata sebelahkan kiri bocor dan bajunya penuh darah," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam rilisnya menyebutkan bila tindakan tegas yang dilakukan pihak aparat kepolisian sudah tepat.
Pasalnya ia menilai massa demonstrasi tidak mengindahkan himbauan petugas untuk menyampaikan pendapat dengan tertib maka dilakukan tindakan tegas.
"Tindakanam petugas sudah tepat dan sesuai SOP. Menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun bila dilakukan secara anarkis, kami Polri akan tindak tegas," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.