Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarang Ikut Apel, 5 Polisi di Kupang Jalani Sidang Disiplin dan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 14/04/2023, 12:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin dan sejumlah sanksi karena jarang mengikuti apel pagi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, langsung memimpin sidang pelanggaran disiplin lima personel itu, Kamis (13/4/2023). 

Lima personel yang dikenai sanksi disiplin yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) JK, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) YK, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) PD, Bripka RB serta Bripka WS.

Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang

Menurut Aldinan, lima anggota polisi dijatuhi hukuman disiplin, karena lalai menjalani kewajiban untuk mengikuti apel.

"Salah satu kewajiban dari setiap anggota Polri, yakni mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas. Apabila secara berulang kali melanggarnya, maka dikenakan hukuman hingga tindakan disiplin," tegas Aldinan.

Aldinan menyebut, sanksi tegas itu, untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelanggar maupun personel lainnya yang bertugas di Polres Kupang Kota.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, sudah merupakan komitmen jika ada anggota yang lalai tidak ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan di sidang secara disiplin.

"Ini bentuk komitmen kami, bahwa aturan mengenai disiplin harus terus ditegakkan, apabila lalai maka harus siap bertanggung jawab di depan sidang disiplin," kata Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Adapun perbuatan yang dilanggar lima anggotanya itu lanjut Krisna, yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Muda Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kini Berdamai

Kemudian, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi, siang dan serah terima, maksimal sebanyak delapan kali dalam satu bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri. 

"Adapun putusan dalam persidangan, antara lain teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama dua tahun, tunda pendidikan selama enam bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com