MAGELANG, KOMPAS.com - Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan fakta-fakta terkait informasi di media sosial yang dinarasikan "Gara-gara Pil Koplo, Cewek Cantik Curi Motor" di daerah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Yolanda mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/4/2023) di Dusun Kwancen, Desa/Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Sementara, Polsek Bandongan menerima aduan warga yang kehilangan sepeda motor di daerah tersebut pada Kamis (13/3/2023) sebelumnya akhirnya ramai di media sosial.
Baca juga: Viral Video Remaja Perempuan Curi Motor di Magelang, Kapolres: Pelaku Masih Diperiksa
Tidak lama, remaja itu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bandongan.
Hasil klarifikasi, kata Yolanda, diketahui bahwa remaja 15 tahun itu baru saja minum obat koplo sebelum mengambil sepeda motor milik Kepala Dusun Kwancen.
Yolanda menyebut remaja itu tidak berniat mencuri.
"Hal tersebut bukan berniat untuk mencuri. Jadi seorang anak ini kebetulan minum pil koplo dan dalam pengaruh meminum obat. Dan pada saat pengaruh minum obat itu, berkeinginan naik untuk menaiki kendaraan yang diparkirkan," kata Yolanda dalam keterangan pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4/2023) sore.
Dijelaskan, motor matic itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Setelah berhasil dihidupkan, dia kemudian naik motor berkeliling sampai lapangan Rindam Kota Magelang berjarak belasan kilometer dari Bandongan.
"Kendaraan tersebut tidak ada kuncinya dan pada saat distarter motor tersebut nyala. Anak ini berkeliling sampai ke kota, sampai ke lapangan Rindam. Dia kurang lebih berkeliling sekitar 2 jam dan kembali ke tempat yang sama dan memakirkan sepeda motor kembali lalu meninggalkan motor itu," papar Yolanda.
Baca juga: Viral Video Pemuda Mengaku Dianiaya Polisi di Situbondo, Polres: Tak Ada Penganiayaan
Menurut Yolanda, sebelum kejadian ini, dia sudah beberapa kali mengonsumsi pil koplo, bahkan sejak kelas 7. Kemudian saat kelas 8 dia dikeluarkan oleh pihak sekolah.
"Anak ini kebetulan di kelas 8 sudah dikeluarkan oleh sekolahnya dan tadi kami wawancara anak ini bersedia untuk kembali ke sekolah," ungkap Yolanda.
Sejak bayi, lanjut Yolanda, remaja tersebut tidak diasuh oleh kedua orangtuanya namun dengan neneknya di daerah Kota Magelang.
Yolanda kembali menekankan bahwa fakta yang ditemukan polisi tidak adanya niat seseorang untuk menguasai barang tersebut.
Pelapor pun sudah mencabut laporannya sehingga proses hukum kasus ini tidak dapat dilanjutkan alias selesai.
"Si pelapor sudah mencabut laporannya tidak mau melanjutkan laporannya. karena yang bersangkutan (pelapor) tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat," tandas Yolanda.
Baca juga: Viral Video Oknum Wartawan di Gorontalo Aniaya Wanita, Pelaku Juga Laporkan Korban ke Polisi