Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen ATR/BPN Raja Juli: Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Di-"launching" Tidak Akan Diakui

Kompas.com - 14/04/2023, 12:42 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antonio membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.

Hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).

Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.

Baca juga: Presiden Instruksikan Renovasi Sekolah dan Rumah Sakit di Sekitar IKN

 

Presiden meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN. 

“Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan. Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Termasuk Orang yang Ragu Pembangunan IKN Bisa Jalan, tapi Kini Saya Takjub dengan Pesatnya Pembangunan

 

Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.

Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.

“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi. Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak. Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.

“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor. Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com