Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Guru di Flores Timur Aniaya Bocah Laki-laki, Pelaku Diamankan Polisi hingga Dimediasi

Kompas.com - 10/04/2023, 21:40 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) menganiaya bocah laki-laki berusia 9 tahun di Tanah Puken, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Aksi penganiayaan itu sempat terekam video hingga menjadi viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Adonara Barat lpda Januardana Rambi membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/3/2023)" ujar dia, Senin.

Dia menyebut, pelaku bernama Marjuki Gelekat Sanga seorang guru salah satu sekolah dasar di wilayah setempat.

Sementara korban berinisial SNL (9).

Baca juga: Oknum Guru Flores Timur Cekik dan Tendang Bocah 9 Tahun, Videonya Viral

Motif penganiyaan

Pelaku menganiaya korban lantaran merasa emosi anak angkatnya dipukul korban.

"Dia (pelaku) emosi karena anak angkatnya dipukul oleh korban,” kata dia,

Setelah kejadian itu, polisi langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh kepolisian.

Upaya berdamai

Dia menambahkan, kedua belah pihak sedang berupaya melakukan proses perdamaian.

Hanya saja video penganiayaan itu sudah beredar.

"Pelaku sampai saat ini masih ditahan. Kemungkinan Selasa atau Rabu ini ada pertemuan lagi pihak keluarga di Polsek," jelas dia.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali

Video penganiayaan

Dalam video berdurasi 1 menit, pria tersebut mengenakan kain sarung tanpa baju terlihat membanting tubuh bocah laki-laki ke tanah.

Dia juga menendang sang bocah di bagian dada, lalu mencekik lehernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com