ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menyatakan ada 16 murid sekolah dasar di Aceh Utara yang menjadi korban pencabulan oleh guru agama berinisial M (43).
Oknum guru itu saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Aceh Utara.
“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Disdik Aceh Utara Pastikan Guru Agama yang Cabuli 4 Muridnya Bakal Dipecat
Pendampingan korban akan dilakukan petugas dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
Tim dari sejumlah instansi itu juga sudah bertemu dengan orangtua para korban.
"Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, " sebut Agus.
Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara
Sebagai informasi, M ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar Aceh Utara.
Polisi sudah menahan oknum guru itu sejak 29 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.