Salin Artikel

Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali

Oknum guru itu saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Aceh Utara.

“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).

Pendampingan korban akan dilakukan petugas dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara. 

Tim dari sejumlah instansi itu juga sudah bertemu dengan orangtua para korban. 

"Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, " sebut Agus.

Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

Sebagai informasi, M ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar Aceh Utara.

Polisi sudah menahan oknum guru itu sejak 29 Maret 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/08/163928778/korban-pencabulan-oknum-guru-di-aceh-utara-jadi-16-orang-pelaku-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke